Jasa Parkir
Jasa Parkir – Informasi
Kawasan di sekitar stasiun kereta api, dimana saja, ternyata menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Lihat saja, berapa ribu orang yang mencari uang di sekitar kawasan stasiun ini. Pegawai PT KAI jelas, termasuk di dalamnya adalah para pegawai outsourcingnya. Lalu para pedagang koran, makanan, kios-kios yang ada di sepanjang stasiun, para penjual buah, sayuran dan kebutuhan hidup lainnya yang ada di luar stasiun, lalu tukang ojek, kru angkot dan lain sebagainya. Pokoknya banyak deh !
Termasuk bisnis yang potensinya sangat besar di kawasan stasiun ini adalah bisnis jasa parkir mobil dan motor Lihat saja di setiap stasiun, dari mulai Pondok Cina, Depok Baru, Depok lama, Citayam dan seterusnya sampai Bogor. Di sepanjang kawasan itu pasti ada beberapa tempat dan lahan yang dimanfaatkan untuk parkir ini. Bahkan di salah satu tempat di salah satu stasiun, ada tempat parkir yang harus ditingkat karena tingginya kebutuhan akan parkir ini. Hebat nggak ?
Ke depannya diperkirakan akan semakin banyak orang memanfaatkan jasa parkir ini. Apalagi kalau PT KA Commuter Jabotabek bisa mengelola KRL dengan baik dan profesional, maka akan semakin banyak orang saja yang memanfaatkan KRL sebagai moda angkutan ke/dari tempat kerja. Dan salah satu imbasnya ya kebutuhan akan tempat parkir jadi meningkat.
Bisnis parkir ini sangat gurih lo potensi pendapatannya. Contoh saja untuk setiap motor yang diparkir, kita harus membayar 2 ribu lima ratus rupiah. Kalau untuk satu tempat parkir saja bisa memarkir 300 motor setiap harinya, berapa pendapatan yang bisa didapat ? Rp 750.000,- /hari, mantap kan ? Berapa sebulannya ? Ya tinggal kalikan saja !
Sumber – kotadepok.wordpres
Tarif Parkir
Tarif parkir
Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir dapat digunakan pendekatan menggunakan model Leviathan.
Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Cara Penetapan tarif parkir
Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
- Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
- Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona, zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
- Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
Dasar penetapan pungutan parkir
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.