Rambu Parkir

Rambu Parkir


RAMBU  PARKIR >> Alat  Parkir Tips | Palang  PARKIR Guide!


Rambu parkir adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti dipinggir jalan ataupun ditempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya)

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :


Rambu peringatan

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu petunjuk

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan dan perintah

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:

  • Rambu dilarang berhenti.
  • Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
  • Semua kendaraan dilarang lewat.

Baca juga artikel palang parkir lainnya : Sistem Informasi Parkir, Parkir Paralel, Manajemen Parkir, Rambu-rambu Parkir

 
Home Alat Parkir Rambu Parkir